Ketentuan Umum Dekan
Cup FKUB 2015
1. Kesertaan kontingen Dekan Cup
Dekan Cup 2015 di ikuti oleh 11
kontingen terdiri dari PD 2014, PD 2013, PD 2012, Pendidikan Dokter Gigi, Gizi
kesehatan, Program studi Farmasi, Program Studi Kebidanan , Program studi ilmu
keperawatan, Dokter Muda, PPDS, dosen
dan karyawan, dengan ketentuan :
a.
Pendidikan dokter 2014
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2014
b.
Pendidikan dokter 2013
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2013
c.
Pendidikan dokter 2012
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2012
d.
Dokter Muda
Seluruh dokter muda FKUB yang belum melakukan sumpah dokter
e.
Program Pendidikan Dokter Spesialis
Seluruh dokter peserta Program Dokter Spesialis yang belum melakukan
sumpah dokter spesialis
f.
Program studi Farmasi
Mahasiswa S1 Farmasi yang belum melakukan wisuda Universitas
g.
Program studi Kebidanan
Mahasiswa S1 Kebidanan yang belum melakukan sumpah bidan
h.
Program studi Ilmu keperawatan
Mahasiswa S1 Ilmu keperawatan yang belum melakukan sumpah ners
i.
Program studi gizi kesehatan
Mahasiswa S1 Gizi kesehatan yang belum melakukan sumpah nutritionist
j.
Pendidikan Dokter Gigi
Mahasiswa S1 Pendidikan dokter gigi dan Dokter gigi muda yang belum melakukan
sumpah dokter gigi.
k.
Karyawan dan dosen
Seluruh Karyawan dan dosen yang
terdaftar sebagai pegawai FKUB dan masih aktif pada tahun 2015.
*Tambahan :
-Untuk mahasiswa PSPD yang mengulang, boleh memilih untuk menjadi
kontingen sesuai dengan tahun ajarannya atau mengikuti tahun yang tertera di
KTM (tahun masuk FKUB).
-Untuk Dosen Supervisor, diperbolehkan memilih untuk mengikuti kontingen
kardos atau PPDS.
2. Peraturan Dalam venue dekan cup
I.
Atlet dan peserta
a)
Wajib mematuhi SOP per cabang yang telah
disetujui dalam forum sosialisasi serta TM dan menjalankan dengan
sebaik-baiknya.
b)
Menjunjung tinggi sportivitas serta dilarang
keras membawa atribut dan melontarkan kata-kata yang menyinggung suku, agama,
dan ras.
c)
Dilarang membawa, mengedarkan serta mengonsumsi
obat-obatan terlarang, rokok, dan minuman keras.
d)
Dilarang membuat keributan baik di dalam maupun
diluar venue pertandingan (dalam
wilayah tempat), baik sesame atlet maupun dengan supporter.
e)
Atlet yang terbukti mumbuat keributan sesuai
dengan point “e” diatas akan di diskualifikasi dari Pertandingan yang
bersangkutan.
II.
Supporter
a)
Menjunjung tinggi sportivitas serta dilarang
keras melontarkan kata-kata yang menyinggung suku, agama, dan ras.
b)
Dilarang membawa, mengedarkan serta mengonsumsi
obat-obatan terlarang, rokok, dan minuman keras.
c)
Dilarang membawa petasan dan bahan yang mudah
meledak lainnya kedalam venue pertandingan Dekan Cup 2015.
d)
Dilarang membuat keributan (yang dapat menimbulkan perkelahian) baik
di dalam maupun diluar venue pertandingan, baik sesame supporter maupun dengan
atlet, baik keributan antar perorangan maupun masal (melibatkan lebih dari tiga
orang).
e)
Dilarang menghina supporter dan team lain.
f)
Supporter
yang terbukti melakukan
pelanggaran 5 point diatas maka kontingen akan diberikan peringatan (1,2,3)
sebelumnya sebelum supporter yang bersangkutan akan dikenakan denda
berupa uang sebesar Rp. 250.000,00
3. Point Partisipan Kontingen
Point partisipan adalah point yang
diberikan kepada kontingen yang mengirimkan perwakilan pada suatu cabang lomba
dekan cup 2015, baik cabang olahraga maupun cabang seni dan kreativitas.
*Tambahan :
Untuk cabang lomba yang mewajibkan Putra
sebagai pesertanya, Program Studi Kebidanan Otomatis langsung Mendapatkan point partisipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar