Minggu, 26 April 2015

Ketentuan Umum Dekan Cup 2015

Ketentuan Umum Dekan Cup FKUB 2015

1.  Kesertaan kontingen Dekan Cup
    Dekan Cup 2015 di ikuti oleh 11 kontingen terdiri dari PD 2014, PD 2013, PD 2012,       Pendidikan Dokter Gigi, Gizi kesehatan, Program studi Farmasi, Program Studi Kebidanan , Program studi ilmu keperawatan,  Dokter Muda, PPDS, dosen dan karyawan, dengan ketentuan :
a.       Pendidikan dokter 2014
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2014
b.      Pendidikan dokter 2013
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2013
c.       Pendidikan dokter 2012
Mahasiswa S1 pendidikan dokter yang terdaftar masuk FKUB pada tahun 2012
d.      Dokter Muda
Seluruh dokter muda FKUB yang belum melakukan sumpah dokter
e.      Program Pendidikan Dokter Spesialis
Seluruh dokter peserta Program Dokter Spesialis yang belum melakukan sumpah dokter spesialis
f.        Program studi Farmasi
Mahasiswa S1 Farmasi yang belum melakukan wisuda Universitas
g.       Program studi Kebidanan
Mahasiswa S1 Kebidanan yang belum melakukan sumpah bidan
h.      Program studi Ilmu keperawatan
Mahasiswa S1 Ilmu keperawatan yang belum melakukan sumpah ners
i.         Program studi gizi kesehatan
Mahasiswa S1 Gizi kesehatan yang belum melakukan sumpah nutritionist
j.        Pendidikan Dokter Gigi
Mahasiswa S1 Pendidikan dokter gigi dan Dokter gigi muda yang belum melakukan sumpah dokter gigi.
k.       Karyawan dan dosen
Seluruh Karyawan dan dosen  yang terdaftar sebagai pegawai FKUB dan masih aktif pada tahun 2015.
*Tambahan :
-Untuk mahasiswa PSPD yang mengulang, boleh memilih untuk menjadi kontingen sesuai dengan tahun ajarannya atau mengikuti tahun yang tertera di KTM (tahun masuk FKUB).
-Untuk Dosen Supervisor, diperbolehkan memilih untuk mengikuti kontingen kardos atau PPDS. 

2.  Peraturan Dalam venue dekan cup
                                I.            Atlet dan peserta
a)      Wajib mematuhi SOP per cabang yang telah disetujui dalam forum sosialisasi serta TM dan menjalankan dengan sebaik-baiknya.
b)      Menjunjung tinggi sportivitas serta dilarang keras membawa atribut dan melontarkan kata-kata yang menyinggung suku, agama, dan ras.
c)       Dilarang membawa, mengedarkan serta mengonsumsi obat-obatan terlarang, rokok, dan minuman keras.
d)      Dilarang membuat keributan baik di dalam maupun diluar venue pertandingan (dalam wilayah tempat), baik sesame atlet maupun dengan supporter.
e)      Atlet yang terbukti mumbuat keributan sesuai dengan point “e” diatas akan di diskualifikasi dari Pertandingan yang bersangkutan.
                              II.            Supporter
a)      Menjunjung tinggi sportivitas serta dilarang keras melontarkan kata-kata yang menyinggung suku, agama, dan ras.
b)      Dilarang membawa, mengedarkan serta mengonsumsi obat-obatan terlarang, rokok, dan minuman keras.
c)       Dilarang membawa petasan dan bahan yang mudah meledak lainnya kedalam venue pertandingan Dekan Cup 2015.
d)      Dilarang membuat keributan (yang dapat menimbulkan perkelahian) baik di dalam maupun diluar venue pertandingan, baik sesame supporter maupun dengan atlet, baik keributan antar perorangan maupun masal (melibatkan lebih dari tiga orang).
e)      Dilarang menghina supporter dan team lain.
f)       Supporter  yang terbukti melakukan pelanggaran 5 point diatas  maka kontingen akan diberikan peringatan (1,2,3) sebelumnya sebelum supporter yang bersangkutan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp. 250.000,00


3.  Point Partisipan Kontingen
Point partisipan adalah point yang diberikan kepada kontingen yang mengirimkan perwakilan pada suatu cabang lomba dekan cup 2015, baik cabang olahraga maupun cabang seni dan kreativitas.

*Tambahan :

Untuk cabang lomba yang mewajibkan Putra sebagai pesertanya, Program Studi Kebidanan Otomatis langsung  Mendapatkan point partisipan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar